Sampaikan Kebijakan Trade Remedies kepada Para Mahasiswa, Ketua KADI Hadiri Webinar ”Optimisme Industri Baja Nasional” yang Digelar GMNI

Selasa, 19 April 2022 ditulis oleh Zanki


Jakarta – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menjadi pembicara pada kegiatan Webinar bertajuk Optimisme Industri Baja Nasional: Tantangan, Strategi, dan Prospek Baja Nasional Ditengah Banjirnya Produk Baja Impor yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Periode 2019-2022, Selasa, 29 Maret 2022.

Menurut Ketua DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, penyelenggaraan Webinar ini dilatarbelakangi oleh kondisi tingginya angka impor baja yang dapat membahayakan kelangsungan industri baja nasional.

“Telah terjadi peningkatan volume impor baja sepanjang 2021, sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik, kenaikan impor baja sebesar 23% yang semula 3,9 juta ton di 2020 menjadi 4,8 juta ton di 2021. Selain itu, DPP GMNI menilai, banjirnya impor baja akan membahayakan industri baja nasional yang dibangun oleh Bung Karno sebagai fondasi (mother industry) agar perekonomian nasional mandiri dan kuat.”, tegas Arjuna.

Hadir sebagai pembicara pada Webinar tersebut yaitu Ibu Donna Gultom selaku Ketua KADI, Bapak Silmy Karim selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel, dan Bapak Rizki Aditya Wijaya selaku Koordinator Industri Logam Besi, Direktorat Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian Perindustrian.

Dalam kesempatannya, Ketua KADI, Dr Ir Donna Gultom, MSc, menyampaikan materi tentang Kebijakan Trade Remedies Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Industri Dalam Negeri dari Praktik Unfair Trade khususnya terhadap industri baja nasional.

“Sebagai bagian dari perdagangan dunia di bawah World Trade Organization (WTO) dan sebagai antisipasi terhadap dampak negatif yang timbul daripadanya, Pemerintah Indonesia diberikan wewenang untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dagang curang (unfair trade) yang dilakukan oleh pelaku usaha dari negara anggota WTO lainnya. Untuk itu, kita perlu benar-benar memahami proses penetapan kebijakan Trade Remedies ini sebagai upaya bersama dalam rangka melindungi industri dalam negeri kita khususnya industri baja nasional yang sedang mengalami gempuran dari produk impor.”, jelas Ibu Donna dalam paparannya.

Seperti yang diketahui dalam paparan, terdapat 5 (lima) Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) terhadap produk-produk baja yang masih aktif hingga saat ini. Selain itu, terdapat 4 (empat) kasus yang masih dalam proses penetapan BMADnya di Kementerian Keuangan. Hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah telah berupaya melindungi industri baja nasional secara maksimal menggunakan instrumen Trade Remedies.  

Diharapkan, penyampaian materi oleh Ketua KADI tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman kepada para mahasiswa tentang urgensi dan tata kelola kebijakan Trade Remedies di Indonesia. (Zan)