KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Copolymer yang Berasal dari Republik Korea, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Singapura

Senin, 14 August 2023 ditulis oleh KADI


Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan inisiasi penyelidikan Antidumping terhadap impor produk Polypropylene Copolymer yang termasuk di dalam pos tarif 3902.30.90 yang berasal dari negara Republik Korea, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Singapura pada hari Rabu, 14 Agustus 2023.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh PT Chandra Asri Petrochemical, sebagai wakil oleh industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, yang menunjukkan bahwa terdapat bukti awal yang cukup berupa adanya dugaan praktik dumping, kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN), dan adanya hubungan kausal antara praktik dumping dan kerugian yang dialami oleh IDN.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari negara tertuduh yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tertuduh; dan perwakilan pemerintah tertuduh yang berada di Indonesia).

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan keikutsertaan sebagai pihak yang berkepentingan di dalam penyelidikan ini selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal inisiasi penyelidikan. Konfirmasi keikutsertaan sebagai pihak yang berkepentingan disampaikan kepada:

 

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Gedung Kementerian Perdagangan

Jl. M.I. Ridwan Rais No.5

Gedung I Lantai 5

Jakarta 10110

Telp/Fax: 62-21-3850541

Email: kadi@kemendag.go.id

 

Informasi tentang perkembangan kasus dapat dilihat pada laman berikut ini:

https://kadi.kemendag.go.id/kasus/polypropylene-copolymer