KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok

Selasa, 12 September 2023 ditulis oleh KADI


Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan inisiasi penyelidikan Antidumping terhadap impor produk Benang Filamen Sintetik Tertentu yang termasuk di dalam pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok pada hari Selasa, 12 September 2023.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili PT Asia Pasific Fibers  Tbk dan PT Indorama Synthetics Tbk, sebagai wakil oleh industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, yang menunjukkan bahwa terdapat bukti awal yang cukup berupa adanya dugaan praktik dumping, kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN), dan adanya hubungan kausal antara praktik dumping dan kerugian yang dialami oleh IDN.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari negara tertuduh yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tertuduh; dan perwakilan pemerintah tertuduh yang berada di Indonesia).

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan keikutsertaan sebagai pihak yang berkepentingan di dalam penyelidikan ini selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal inisiasi penyelidikan. Konfirmasi keikutsertaan sebagai pihak yang berkepentingan disampaikan kepada:

 

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Gedung Kementerian Perdagangan

Jl. M.I. Ridwan Rais No.5

Gedung I Lantai 5

Jakarta 10110

Telp/Fax: 62-21-3850541

Email: kadi@kemendag.go.id

 

Informasi tentang perkembangan kasus dapat dilihat pada laman berikut ini:

https://kadi.kemendag.go.id/kasus/benang-filamen-sintetik