Sekilas Tentang KADI


Seiring dengan perkembangan zaman, dunia saat ini tidak bisa lepas dari globalisasi yang menghasilkan pasar dunia tanpa batas (borderless) sehingga cenderung semakin terbuka dan semakin bebas hambatan. Kecenderungan ini adalah fenomena yang tidak dapat dihindari, karena setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar bebas bagi produk-produk ekspornya. Kebutuhan dari setiap negara yang semakin banyak dan belum tentu dapat dipenuhi sendiri, menimbulkan adanya tuntutan untuk setiap negara membuka pasar bagi produk impor. Hal ini tentunya dapat membawa dampak yang negatif bilamana produk domestik belum mampu menghadapi persaingan yang ketat dari produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

Ketentuan dalam Perjanjian World Trade Organization (WTO) tentang antidumping dan subsidi menjadi dasar bagi setiap negara anggota WTO untuk melindungi industri dalam negerinya bilamana industri yang bersangkutan menderita kerugian sebagai akibat adanya barang impor dari produk yang sama atau sejenis yang dijual dengan harga yang tidak wajar (dumping dan subsidi). Dalam rangka memulihkan kerugian yang dialami industri dalam negeri, setiap anggota WTO diijinkan untuk mengambil tindakan antidumping dan tindakan imbalan. 

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, dan telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dibentuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai otoritas yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan antidumping dan tindakan imbalan. 

Sejak KADI dibentuk pada tahun 1996, Indonesia belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan antidumping maupun tindakan imbalan akibat kurangnya kesadaran dan pemahaman dari para pelaku usaha tentang adanya tindakan antidumping dan tindakan imbalan yang dapat dijadikan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri terhadap perdagangan yang tidak adil (unfair trade).

Oleh sebab itu, melalui website ini KADI berharap dapat memberikan pemahaman kepada para pihak yang berkepentingan mengenai tindakan antidumping dan tindakan imbalan serta dapat memberikan manfaat kepada industri dalam negeri yang merasa dirugikan akibat dari importasi barang yang diduga dumping dan mengandung subsidi.

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

KADI mempunyai tugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi. Dalam melaksanakan tugas, KADI menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembuktian adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, kerugian industri dalam negeri, dan adanya hubungan sebab akibat antara barang dumping atau barang mengandung subsidi dan kerugian industri dalam negeri;
  2. Pengumpulan, penelitian, dan pengolahan bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi;
  3. Pembuatan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan kepada Menteri;
  4. Pelaksanaan advokasi, konsultasi, diseminasi informasi, serta sosialisasi ketentuan dan pelaksanaan Antidumping dan Subsidi;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Struktur Organisasi KADI

Alur Penyelidikan

 

 

 

Video Profil KADI