Informasi Dasar
Dumping terjadi apabila harga ekspor suatu barang yang diimpor ke Indonesia kurang dari “nilai normal” barang yang sama atau “barang sejenis” di pasar domestik negara pengekspor atau negara asal. Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga dimana perusahaan memberlakukan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Margin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping
Hubungan Sebab Akibat
Price Undercutting adalah kondisi ketika harga impor barang yang diselidiki lebih rendah dibandingkan dengan domestik Industri Dalam Negeri
Price Depression adalah kondisi ketika harga produk Industri Dalam Negeri di pasar domestik mengalami penurunan dalam periode tertentu akibat adanya barang impor yang dijual dengan harga dumping.
Price Suppression adalah kondisi ketika harga produk di pasar domestik suatu negara ditekan (atau tidak dapat meningkat sebagaimana mestinya) karena masuknya produk impor yang dijual dengan harga dumping.
Kerugian
- kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Industri Dalam Negeri;
- ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap Industri Dalam Negeri; atau
- terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
Data indikator kerugian yang harus disediakan oleh Industri Dalam Negeri sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
- penjualan
- keuntungan (laba/rugi)
- produksi
- pangsa pasar
- produktifitas
- pengembalian investasi (Return on Investment)
- utilisasi kapasitas
- faktor-faktor yang mempengaruhi harga domestik,
- besaran Marjin Dumping
- pengaruh negatif yang nyata dan potensial dari arus kas
- persediaan
- tenaga kerja
- gaji
- pertumbuhan
- kemampuan meningkatkan modal atau investasi.