Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan inisiasi penyelidikan Antidumping terhadap impor produk Nylon Film yang termasuk di dalam pos tarif ex. 3920.92.10 dan ex. 3920.92.99 yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan pada hari Selasa, 28 Maret 2023. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap permohonan yang disampaikan oleh PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina (selanjutnya disebut Pemohon), sebagai industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, yang menunjukkan bahwa terdapat bukti awal yang cukup berupa adanya dugaan praktik dumping, kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri (IDN), dan adanya hubungan kausal antara praktik dumping dan kerugian yang dialami oleh IDN. KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari negara tertuduh yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tertuduh; dan perwakilan pemerintah tertuduh yang berada di Indonesia). KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan keikutsertaan sebagai pihak yang berkepentingan di dalam penyelidikan ini selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal inisiasi penyelidikan. Konfirmasi keikutsertaan sebagai pihak yang berkepentingan disampaikan kepada: KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA Gedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110 Telp/Fax: 62-21-3850541 Email: kadi@kemendag.go.id