KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review dan Interim Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk BOPP yang Berasal dari Thailand dan Vietnam
Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (Sunset Review) pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang termasuk di dalam pos tarif 3920.20.10; 3920.20.91; dan 3920.20.99 yang berasal dari negara Thailand dan Vietnam, pada hari Rabu, 29 Maret 2023.
Penyelidikan Sunset Review tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Trias Sentosa, Tbk dan PT Argha Karya Prima Industry, Tbk (selanjutnya disebut Pemohon) sebagai wakil dari industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis yaitu BOPP setelah permohonan yang disampaikan kepada KADI dinyatakan lengkap dan benar (accuracy and adequacy) sesuai dengan Article 5.3 Anti-dumping Agreement dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Selain itu, KADI juga melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (interim review) atas permintaan eksportir produsen asal Thailand yaitu SRF Industries (Thailand) Ltd, sesuai dengan Pasal 31 ayat 1(b) PP Nomor 34 Tahun 2011, tentang permohonan dari eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor Barang Dumping sebelum pengenaan BMAD dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan BMAD.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari negara tertuduh yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tertuduh; dan perwakilan pemerintah tertuduh yang berada di Indonesia).
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan keikutsertaan sebagai pihak yang berkepentingan di dalam penyelidikan ini selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal inisiasi penyelidikan. Konfirmasi keikutsertaan sebagai pihak yang berkepentingan disampaikan kepada:
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Gedung Kementerian Perdagangan
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5
Gedung I Lantai 5
Jakarta 10110
Telp/Fax: 62-21-3850541
Email: kadi@kemendag.go.id
Informasi tentang perkembangan kasus dapat dilihat pada laman berikut ini:
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Copolymer yang Berasal dari Republik Korea, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Singapura
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review dan Interim Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk BOPP yang Berasal dari Thailand dan Vietnam
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Kegiatan Terbaru
- Dialog Advokasi Perdagangan
- KADI Gelar Asistensi Penyusunan Permohonan Penyelidikan Antidumping Kepada Pelaku Usaha di Kota Tangerang
- KADI Gelar Sosialisasi Aplikasi CMS di Surabaya
- KADI Sosialisasikan Aplikasi Case Management System (CMS) untuk Proses Penyelidikan Antidumping
- Ketua KADI dalam Acara Manufacture Check CNBC Indonesia