Ketua KADI dalam Acara Manufacture Check CNBC Indonesia

Jumat, 07 July 2023 ditulis oleh KADI


Jakarta - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Dr Ir Donna Gultom, MSc., menjadi narasumber dalam acara Manufacture Check yang tayang di stasiun TV CNBC Indonesia (7/7/2023). Acara yang dipandu oleh Andi Shalini tersebut membahas mengenai isu serbuan impor produk keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Fokus bahasan diskusi mencakup tentang proses penyelidikan antidumping yang saat ini sedang dilakukan oleh KADI.

Menurut Ibu Donna, banyaknya impor produk keramik khususnya yang berasal dari RRT berdampak pada penurunan nilai penjualan keramik produksi dalam negeri. Penurunan nilai penjualan menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian karena terpaksa harus menjual produk di bawah harga pokok penjualan untuk dapat bersaing dengan harga impor produk keramik asal RRT. Informasi tersebut diperoleh di dalam berkas permohonan penyelidikan antidumping yang disampaikan oleh industri dalam negeri produsen keramik kepada KADI.

“mereka (industri dalam negeri produsen keramik) terpaksa harus melakukan penurunan harga. Meskipun mereka menurunkan harga, tetap juga harga impor (keramik) jauh lebih di bawah dan akibatnya mereka merugi.”, terang Ketua KADI menanggapi tentang gambaran dampak serbuan impor keramik asal RRT terhadap kinerja ekonomi industri dalam negeri.

“dan saat ini kita sedang masuk ke dalam penyelidikan dan sudah menyampaikan dan meminta kepada eksportir di negara China untuk merespons terhadap semua pertanyaan kita di dalam kuesioner. Kurang lebih ada 70 perusahaan yang telah merespon kuesioner kita.”, imbuh Ibu Donna. 

Seperti yang telah diatur di dalam Perjanjian Antidumping World Trade Organization (WTO), penentuan besaran Bea Masuk Antidumping (BMAD) harus didasarkan pada temuan perhitungan yang dilakukan dalam penyelidikan antidumping. Untuk menjamin transparansi dan keadilan di dalam proses penyelidikan, maka KADI mengirimkan kuesioner kepada semua pihak yang berkepentingan di dalam penyelidikan.

Penyelidikan antidumping terhadap impor produk keramik asal RRT telah dimulai pada tanggal 15 Maret 2023. Sesuai aturan, lamanya proses penyelidikan paling lama adalah 12 bulan dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 18 bulan.

“dumping itu nanti akan kami buktikan apabila industri itu menjual lebih mahal di dalam negerinya untuk pasar domestiknya dari pada dia jual untuk ekspor (pada perbandingan yang sama yaitu eks-pabrik). Itu dasar kami nanti melihat bahwa memang terjadi dumping atau tidak.”, jelas Ibu Donna.

Menyangkut banyaknya trader yang terlibat di dalam ekspor produk keramik RRT ke Indonesia, Ibu Donna menegaskan bahwa trader yang tidak terafiliasi secara resmi kepada produsen tertentu maka tidak akan mendapatkan margin dumping individu dan akan dikenakan residual duty. Hal ini dilakukan sejalan dengan prinsip antidumping dan bertujuan untuk menjaga kepastian iklim usaha keramik di tanah air.

“sebenarnya kita (pemerintah) tidak melarang masuknya impor dan industri dalam negeri juga tidak bisa melarang impor. Kita hanya ingin menyamakan level playing fieldnya supaya harga impor menjadi harga yang benar sehingga di pasar domestik kita nanti industri dalam negeri dapat bersaing dengan barang impor. Artinya impor bisa jalan terus. Kami (KADI) juga sudah berdialog dengan asosiasi importir (keramik) dan kami memahami situasi ini. Sudah kita jelaskan bahwa memang kalau kondisinya seperti itu (trader yang tidak terafiliasi dengan produsen tidak akan mendapatkan margin dumping individu).”. Tegas Ibu Donna.

Video wawancara dapat dilihat melalui tautan:

https://www.youtube.com/watch?v=kg8rYVAqDk4