Meningkatkan Pemahaman Dunia Usaha Terhadap Investigasi Antidumping: KADI Gelar Asistensi di Bandung

Selasa, 27 February 2024 ditulis oleh KADI


Bandung, 27 Februari 2024 – Dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil seperti dumping, Komite Antidumping Indonesia (KADI) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan asistensi bertajuk "Asistensi Kepada Dunia Usaha Tentang Penyelidikan Antidumping" di El Hotel Bandung pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

Acara ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha dari wilayah kota dan kabupaten Bandung, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang investigasi antidumping dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik perdagangan curang.

Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat, Ibu Noneng Komara Nengsih, SE., M.A.P., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KADI atas penyelenggaraan kegiatan ini. "Dumping merupakan salah satu praktik perdagangan tidak adil yang dapat merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami tentang investigasi antidumping dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik ini," ujarnya.

Senada dengan Ibu Noneng, Ibu Donna Gultom, selaku Ketua KADI, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menegaskan komitmen KADI dalam melindungi industri dalam negeri. "KADI selalu siap membantu para pelaku usaha yang dirugikan oleh praktik dumping. Kami menyediakan berbagai layanan, termasuk asistensi, konsultasi, dan pendampingan dalam proses investigasi antidumping," tuturnya.

Acara asistensi ini diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan dua orang investigator dari KADI sebagai narasumber. Diskusi panel dipandu oleh seorang moderator yang berpengalaman di bidang perdagangan.

Para narasumber memaparkan materi tentang berbagai aspek investigasi antidumping, termasuk definisi dumping, cara mengajukan permohonan investigasi antidumping, dan hak-hak serta kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses investigasi.

Diskusi panel ini disambut dengan antusias oleh para peserta. Banyak pertanyaan diajukan kepada para narasumber, menunjukkan tingginya minat para pelaku usaha untuk memahami lebih dalam tentang investigasi antidumping.

Kegiatan asistensi ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di wilayah kota dan kabupaten Bandung untuk lebih memahami tentang investigasi antidumping dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik perdagangan tidak adil. Dengan demikian, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih sehat dan berkelanjutan.