KADI Melaksanakan Kegiatan Asistensi Kepada Anggota KADIN Bandara Provinsi Banten Tentang Penyelidikan Antidumping

Selasa, 28 June 2022 ditulis oleh Endah/Zanki


Tangerang - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bandara Provinsi Banten menggelar kegiatan asistensi kepada dunia usaha tentang penyelidikan antidumping yang bertempat di Novotel Hotel, Kota Tangerang (28/6/2022).

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada anggota KADIN Bandara Provinsi Banten dan pelaku usaha tentang pentingnya pemanfaatan instrumen penyelidikan antidumping dan pokok-pokok ketentuannya serta tata cara pengajuan permohonan penyelidikan antidumping.

Dalam sambutan pembukaan asistensi, Dr Ir Donna Gultom, MSc, selaku Ketua KADI, menyampaikan kepada peserta mengenai pentingnya penggunaan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri Indonesia.

“Instrumen trade remedies merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan oleh anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk meremidi kerugian yang dialami industri dalam negerinya akibat dari praktik dagang curang yang dilakukan eksportir atau eksportir produsen negara lain. KADI sebagai otoritas yang dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyelidikan tuduhan dumping atau subsidi, akan berusaha maksimal dalam membuktikan adanya praktik dagang curang berupa dumping dan subsidi. Jika tuduhan tersebut dapat dibuktikan, KADI akan merekomendasikan pengenaan bea masuk tambahan berupa bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan sehingga industri dalam negeri barang sejenis dapat bersaing pada tingkat perdagangan yang sama dan adil dengan barang impor.” jelas Ibu Donna.

Menyambut baik kegiatan asistensi ini, Ketua KADIN Bandara Provinsi Banten, Arifah Mulyani menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Pemerintah dalam hal ini KADI yang telah memberikan dukungan penuh kepada industri dalam negeri.

“Kegiatan ini pasti akan sangat bermanfaat untuk kepentingan dunia usaha. KADIN Bandara Provinsi Banten menyambut baik terhadap kegiatan hari ini agar produk kita dapat terselamatkan dari produk negara mitra yang melakukan dumping. Adanya perang dagang tentunya akan mendorong terjadinya praktik dagang yang curang. Adanya dumping membuat produk dalam negeri menjadi tidak lagi laku dan pelaku usaha rugi. Harapannya semua peserta dapat aktif baik selama diskusi berlangsung atau pasca kegiatan ini jika ternyata ada yang perlu didiskusikan secara lanjut dengan KADI.” terangnya.

Kegiatan asistensi diisi dengan penyampaian materi secara panel. Pemateri pada kegiatan ini adalah Laode M. Fachrul (Kepala Sub Komite Penyelidikan Pembuktikan Kerugian, KADI) yang memaparkan materi tentang Pokok-Pokok Ketentuan Penyelidikan Antidumping dan Riggantya Octa P A (Investigator, KADI) yang memaparkan materi tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelidikan Antidumping. Bertindak sebagai moderator adalah Dharmasena Wijanegara, SE.,MM yang merupakan anggota dari KADIN Bandara Provinsi Banten. (End/Zan)