Dorong Pemanfaatan Tindakan Antidumping, KADI Gelar Asistensi Kepada Anggota DPK APINDO Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Purwakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menggelar kegiatan asistensi kepada dunia usaha tentang penyelidikan antidumping bertempat di Hotel Harper Purwakarta, Kabupaten Purwakarta (16/6). Kegiatan asistensi kali ini ditujukan kepada anggota DPK APINDO Kabupaten Purwakarta dengan tujuan memberikan pemahaman tentang penyelidikan antidumping.
Wakil Ketua KADI, Ir Herliza, MSc, menyampaikan kepada seluruh peserta mengenai pentingnya penggunaan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri Indonesia.
“Instrumen trade remedies merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan oleh anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk meremidi kerugian yang dialami industri dalam negerinya akibat dari praktik dagang curang yang dilakukan eksportir atau eksportir produsen negara lain. KADI sebagai otoritas yang dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyelidikan tuduhan dumping atau subsidi, juga bertanggung jawab dalam melakukan edukasi kepada industri dalam negeri terkait proses penyelidikan antidumping ini agar nantinya industri dalam negeri dapat memanfaatkan hak dalam perlindungan dari praktik perdagangan curang.”, jelas Wakil Ketua KADI dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan asistensi.
Menyambut baik kegiatan asistensi ini, Ketua DPK APINDO Kabupaten Purwakarta, Gatot Prasetyoko, S.E. menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Pemerintah yang dalam hal ini adalah KADI karena telah menunjukkan dukungan penuhnya kepada pelaku usaha dalam negeri.
“Pemahaman tentang penyelidikan antidumping merupakan hal yang sangat penting untuk dikuasai oleh masing-masing perusahaan sehingga kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini. Harapannya semua peserta dapat aktif baik selama diskusi berlangsung atau pasca kegiatan ini jika ternyata ada yang perlu didiskusikan dengan KADI.”, terangnya.
Kegiatan asistensi diisi dengan penyampaian materi secara panel. Pemateri pada kegiatan ini adalah Rina Octaria (Investigator, KADI) yang memaparkan materi tentang Pokok Ketentuan Penyelidikan Antidumping dan Sakeni Windari (Investigator, KADI) yang memaparkan materi tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelidikan Antidumping. Bertindak sebagai moderator adalah Datuk, SE yang juga merupakan Sekretaris DPK APINDO Kabupaten Purwakarta. (Akm)
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Copolymer yang Berasal dari Republik Korea, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Singapura
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review dan Interim Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk BOPP yang Berasal dari Thailand dan Vietnam
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Kegiatan Terbaru
- Dialog Advokasi Perdagangan
- KADI Gelar Asistensi Penyusunan Permohonan Penyelidikan Antidumping Kepada Pelaku Usaha di Kota Tangerang
- KADI Gelar Sosialisasi Aplikasi CMS di Surabaya
- KADI Sosialisasikan Aplikasi Case Management System (CMS) untuk Proses Penyelidikan Antidumping
- Ketua KADI dalam Acara Manufacture Check CNBC Indonesia