Dialog Interaktif Tentang Dumping dan Tindakan Anti Dumping
Semarang - Pasar dunia dewasa ini cenderung semakin terbuka dan semakin bebas hambatan. Kecenderungan ini adalah fenomena yang tidak dapat dihindari, karena setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar dunia yang terbuka bagi produk-produk ekspornya. Oleh karena itu setiap hambatan perdagangan baik tarif maupun non-tarif diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.
Dengan meningkatnya tingkat kompetensi di dalam dunia usaha terjadi kecenderungan adanya praktik negara - negara yang melakukan dumping. Meningkatnya produk impor tentunya dapat membawa dampak yang negatif bilamana produk domestik tidak mampu menghadapi persaingan yang ketat dari produk impor, terutama bilamana produk impor tersebut dijual dengan harga yang tidak wajar dan membanjiri pasar dalam negeri.
Anti dumping adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara Anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan industri dalam negerinya dari akibat yang ditimbulkan oleh harga jual yang tidak wajar berupa kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Dalam kaitan ini, WTO memperbolehkan negara Anggota yang industrinya mengalami kerugian sebagai akibat adanya harga jual yang tidak wajar tersebut, untuk melakukan tindakan anti dumping, berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping selain dari Bea Masuk Normal (MFN). Meskipun demikian, dalam melakukan tindakan anti dumping, Indonesia harus mematuhi semua ketentuan WTO mengenai anti dumping.
KADI berkewajiban untuk mensosialisasikan semua peraturan anti dumping dengan tujuan agar masyarakat khususnya Industri Dalam Negeri Indonesia dapat dilindungi dari praktik perdagangan yang tidak adil tersebut.
Kegiatan Penyuluhan ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan penyuluhan dan penyebaran informasi di berbagai daerah di Indonesia pada Tahun 2016.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai anti dumping dan subsidi kiranya dapat menghubungi:
Sekretariat KADI
Gedung I, Lantai 5 – Kementerian Perdagangan
Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 - Jakarta 10110
Telp.(021) 3850541, 3841961 ext. 1316,
Fax: (021) 3850541
Email: kadi@kemendag.go.id
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Copolymer yang Berasal dari Republik Korea, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Singapura
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review dan Interim Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk BOPP yang Berasal dari Thailand dan Vietnam
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Kegiatan Terbaru
- Dialog Advokasi Perdagangan
- KADI Gelar Asistensi Penyusunan Permohonan Penyelidikan Antidumping Kepada Pelaku Usaha di Kota Tangerang
- KADI Gelar Sosialisasi Aplikasi CMS di Surabaya
- KADI Sosialisasikan Aplikasi Case Management System (CMS) untuk Proses Penyelidikan Antidumping
- Ketua KADI dalam Acara Manufacture Check CNBC Indonesia