Pengumuman Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 754/KADI/VIII/2013 Tentang Inisiasi Kasus Drawn Textured Yarn

Jumat, 02 August 2013 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR :  754 / KADI / VIII / 2013

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan,  maka pada hari ini, Jumat tanggal 2 Agustus 2013 KADI mengumumkan:

  1. KADI telah menerima permohonan dari PT. Asia Pacific Fibers Tbk, dan PT. Indorama Synthetics Tbk, yang mewakili industri dalam negeri, untuk melakukan penyelidikan anti dumping atas barang impor Drawn Textured Yarn (DTY) (nomor HS. 5402.33.00.00) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (China), Malaysia, Taiwan, India, dan Thailand.
  2. Dari penelitian terhadap permohonan penyelidikan anti dumping tersebut, KADI menemukan indikasi kuat jika impor Drawn Textured Yarn (DTY) (nomor HS. 5402.33.00.00)yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (China), Malaysia, Taiwan, India, danThailand telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
  3. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KADI memutuskan untuk melakukan penyelidikan atas barang dumping yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok (China), Malaysia,Taiwan, India, dan Thailand sebagaimana tersebut pada butir satu, dimulai dari tanggal pengumuman ini.
  4. Sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, dalam hal jumlah eksportirprodusen yang diketahui menyangkut jumlah yang besar, KADI dapat membatasi jumlah eksportir produsen yang terlibat dalam penyelidikan. Dan untuk itu KADI mengundangsemua eksportir produsen, untuk membuat perusahaannya diketahui KADI dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Pemberitahuan keberadaan eksportir produsen supaya disampaikan secara tertulis kepada:  

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Kementerian  Perdagangan, Gedung I – Lantai 5

Jl. MI Ridwan Rais No.5, Jakarta 10110

Telp: (62-21) 3850541, Pes 1316 – Fax: (62-21) 3850541

Email: kadi@kemendag.go.id

Website: www.kemendag.go.id 

Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2013 

KETUA,

Ernawati