KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Anti Dumping Atas Barang Impor I dan H Section

Jumat, 27 October 2017 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 604/KADI/X/2017

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012, maka pada 27 Oktober 2017 KADI mengumumkan sebagai berikut:

  1. KADI melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk I dan H Section dengan nomor HS 7216.32.10, 7216.32.90, 7216.33.11, dan 7216.33.19 (perubahan HS 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00 pada BTKI 2012) yang diimpor atau berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tanggal pengumuman ini diterbitkan.
  2. Penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan BMAD terhadap produk I dan H Section dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Gunung Garuda yang menyatakan bahwa masih terjadi dumping dan kerugian Industri Dalam Negeri (IDN). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.010/2015 tanggal 23 Desember 2015 Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap impor I dan H Section kepada RRT dan akan berakhir pada 23 Desember 2018.
  3. Dari analisa terhadap permohonan yang diajukan, terdapat bukti awal masih berlanjutnya atau berulangnya dumping dan kerugian IDN yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengar pendapat (hearing).

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP/FAX: 62-21-3850541

EMAIL: kadi@kemendag.go.id

Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017

KETUA,

Ernawati