KADI Memulai Penyelidikan Interim Review Anti Dumping Atas Barang Impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate

Selasa, 26 September 2017 ditulis oleh Administrator


PEMBERITAHUAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 561/KADI/IX/2017

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, pada 26 September 2017 KADI melakukan inisiasi penyelidikan berdasarkan permohonan dari A.J Plast Public Company Limited, dan permohonan dari SRF Industries (Thailand) Limited sebagai eksportir/produsen yang berasal dari Thailand untuk peninjauan kembali terhadap besaran pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan Regulasi  PMK Nomor 221/PMK.010/2015 tanggal 14 Desember 2015 atas barang impor Biaxially Oriented Polyehtylene Terephthalate (BOPET) (nomor HS 3920.62.10 dan 3920.62.90) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.

Dari penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh kedua eksportir/produsen tersebut, KADI menemukan bukti awal bahwa terdapat change circumstances yang berkaitan dengan harga domestik dan harga ekspor ke Indonesia.

 

Jakarta, 26 September 2017

KETUA,

Ernawati