Pemerintah Menetapkan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk Frit yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut Frit) yang termasuk dalam pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari R...
Selengkapnya