Pemerintah Menetapkan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk Frit yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok

Senin, 27 March 2023 ditulis oleh KADI


Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya (selanjutnya disebut Frit) yang termasuk dalam pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ketetapan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2023. Pengenaan BMAD tersebut mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Besaran BMAD yang dikenakan terhadap impor produk Frit yang berasal dari RRT disajikan dalam tabel di bawah ini:

No. Eksportir Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Presentase (%)
1. Zibo Fuxing Ceramic Pigment & Glaze Co., Ltd 6,3
2. Seluruh Eksportir Lainnya 25,5

Besaran dan jangka waktu pengenaan BMAD yang ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2023 tersebut sesuai dengan rekomendasi Menteri Perdagangan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan KADI yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2022. 

Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2021, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan sunset review pengenaan BMAD terhadap impor produk Frit yang berasal dari RRT.