Perkuat Pemahaman Tentang Instrumen Antidumping, KADI Gelar Asistensi Kepada Pelaku Usaha di Jawa Timur

Senin, 01 August 2022 ditulis oleh Zanki


Surabaya - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar kegiatan asistensi kepada dunia usaha tentang penyelidikan antidumping yang bertempat di Hotel Four Points, Surabaya (1/8/2022).

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta tentang pemanfaatan instrumen Trade Remedies khususnya instrumen antidumping.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Ketua KADI, Dr Ir Donna Gultom, MSc, menyampaikan kepada seluruh peserta mengenai perkembangan perdagangan dunia dan urgensi pemanfaatan instrumen antidumping bagi Indonesia.

“Lalu lintas perdagangan dunia semakin bebas dan terbuka. Ditambah adanya banyak perjanjian dagang bebas yang dimiliki oleh Indonesia membuat produsen dalam negeri harus siap bersaing dengan produsen dari luar negeri karena tarif atau bea masuk barang impor menjadi 0. Tentunya hal ini menjadi tantangan berat bagi industri dalam negeri terlebih jika barang impor yang masuk ke Indonesia dijual dengan harga di bawah harga jual industri dalam negeri bahkan terindikasi dijual dengan harga dumping. Pemerintah melalui KADI diberikan kewenangan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dagang curang yang dilakukan oleh eksportir/eksportir produsen dari negara lain dengan cara melakukan penyelidikan antidumping dan Pemerintah berhak memberikan hukuman berupa bea masuk tambahan terhadap barang impor yang terbukti dijual dengan harga dumping dalam rangka mengembalikan persaingan pada level perdagangan yang sama ” jelas Ibu Donna.

KADIN Jatim yang diwakili Bapak Lutfil Hakim (Ketua Komite Industri Kreatif, KADIN Jatim) menyampaikan sambutan baiknya serta memberikan apresiasi terhadap langkah KADI yang menggelar kegiatan asistensi tentang penyelidikan antidumping ini. KADIN Jatim menilai kegiatan ini sebagai wujud nyata usaha Pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada industri dalam negeri khususnya di Jawa Timur.

Pada sesi penyampaian materi, bertindak sebagai pembicara pertama adalah Laode M. Fachrul (Kasubkom Penyelidikan Pembuktian Kerugian, KADI) yang menyampaikan materi tentang pokok ketentuan penyelidikan antidumping dan bertindak sebagai pembicara kedua adalah Adji Mukti (Investigator, KADI) yang menyampaikan materi tentang tata cara pengajuan penyelidikan antidumping.

Para peserta yang hadir sangat antusias dalam sesi diskusi panel. Peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sektor besi baja, plastik, kimia, tekstil, serta asosiasi/himpunan manufaktur di Jawa Timur tersebut banyak menyampaikan pertanyaan terkait antidumping yang berhubungan dengan kondisi perusahaan masing-masing. Pada sesi ini juga, hadir dan memberikan testimoni yakni perwakilan dari PT Jindal Stainless Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan pemohon dalam penyelidikan antidumping yang ditangani KADI sehingga membuat jalannya diskusi menjadi semakin aktif. (Zan)