Peran RCEP dalam Upaya Membuka Peluang Pasar Pengusaha Kecil Menengah Di Tingkat Regional

Selasa, 27 July 2021 ditulis oleh Akmal


Jakarta - Pada tanggal 15 November 2020, perjanjian RCEP telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh negara ASEAN dan lima negara mitra yakni Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Sejak saat itu, RCEP menjadi blok dagang terbesar di dunia.

Dalam rangka menyampaikan informasi tentang perjanjian RCEP ini kepada seluruh stakeholder, ASEAN Secretariat menyelenggarakan diskusi panel dalam bentuk webinar. Episode pertama webinar dengan tajuk Unlocking RCEP for Business membahas tentang “Trade in Goods” telah diselenggarakan pada hari Senin, 26 Juli 2021 secara virtual.

Sesi webinar ini menyoroti tentang pentingnya perjanjian RCEP, dengan presentasi utama tentang liberalisasi tarif, tindakan non-tarif dan Trade Remedies. Selain itu, di akhir acara terdapat sesi diskusi panel dengan pakar perdagangan, negosiator RCEP dan sektor swasta.

Salah satu panelis dalam diskusi tersebut adalah Dr. Ir. Donna Gultom, M.Sc pakar perjanjian internasional yang kini menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Dalam paparannya, Donna menyampaikan sejarah terbentuknya RCEP, manfaat RCEP bagi negara ASEAN pada khususnya, serta masukan terakit penyampaian electronic submission antar anggota RCEP selama pandemi Covid-19 berlangsung.

“RCEP ini dibentuk sebagai upaya negara ASEAN untuk meningkatkan ekonominya, menuju regional value chain. Karena dengan pembentukan perjanjian RCEP ini akan menciptakan nilai tambah bagi ASEAN.” ucap Ibu Donna.