Penyuluhan Ketentuan Untuk Pemulihan Kerugian Industri Dalam Negeri Akibat Barang Impor Dumping

Kamis, 02 June 2016 ditulis oleh Administrator


Jakarta - Pasar dunia dewasa ini cenderung semakin terbuka dan semakin bebas hambatan. Kecenderungan ini adalah fenomena yang tidak dapat dihindari, karena setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar dunia yang terbuka bagi produk-produk ekspornya. Oleh karena itu setiap hambatan perdagangan baik tarif maupun non-tarif diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan melalui perjanjian bilateral, regional maupun multilateral.

Dengan meningkatnya tingkat kompetensi di dalam dunia usaha terjadi kecenderungan adanya praktik negara - negara yang melakukan dumping. Meningkatnya produk impor tentunya dapat membawa dampak yang negatif bilamana produk domestik tidak mampu menghadapi persaingan yang ketat dari produk impor, terutama bilamana produk impor tersebut dijual dengan harga yang tidak wajar dan membanjiri pasar dalam negeri.

Anti dumping adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara Anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan industri dalam negerinya dari akibat yang ditimbulkan oleh harga jual yang tidak wajar berupa kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Dalam kaitan ini, WTO memperbolehkan negara Anggota yang industrinya mengalami kerugian sebagai akibat adanya harga jual yang tidak wajar tersebut, untuk melakukan tindakan anti dumping, berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping selain dari Bea Masuk Normal (MFN). Meskipun demikian, dalam melakukan tindakan anti dumping, Indonesia harus mematuhi semua ketentuan WTO mengenai anti dumping.

Maksud dan tujuan Penyuluhan Peraturan Anti Dumping adalah untuk memberikan informasi dan sekaligus media komunikasi antara KADI dengan dunia usaha khususnya industri dalam negeri yang berada di Malang dan sekitarnya yang antara lain memproduksi makanan olahan, perikanan, pertanian, kerajinan dan lain sebagainya. Dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dihadapi, industri dalam negeri yang merasa dirugikan akibat importasi barang yang sejenis dengan produk yang diduga dumping tersebut, agar dunia usaha terutama Industri Dalam Negeri dapat memahami instrumen trade remedies sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melindungi industrinya dari persaingan perdagangan yang tidak adil.

KADI berkewajiban untuk mensosialisasikan semua peraturan anti dumping dengan tujuan agar masyarakat khususnya Industri Dalam Negeri Indonesia dapat dilindungi dari praktik perdagangan yang tidak adil tersebut.

Kegiatan Penyuluhan ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan penyuluhan dan penyebaran informasi di berbagai daerah di Indonesia pada Tahun 2016. Untuk informasi lebih lanjut mengenai anti dumping dan subsidi kiranya dapat menghubungi:

Sekretariat KADI

Gedung I, Lantai 5 – Kementerian Perdagangan

Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 - Jakarta 10110

Telp.(021) 3850541, 3841961 ext. 1316,

Fax: (021) 3850541

Email: kadi@kemendag.go.id