Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan

Jumat, 02 December 2022 ditulis oleh KADI


Bekasi - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelenggarakan rapat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (RPP TPTATI), Jumat, 2 Desember 2022 di Bekasi. RPP TPTATI dipersiapkan sebagai peraturan yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Pembahasan dipimpin oleh Ibu Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum, Kementerian Perdagangan, dan dihadiri oleh perwakilan dari unit di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan yang menangani isu Trade Remedies. Pembahasan berfokus pada rancangan pasal-pasal yang mencakup sinkronisasi kewenangan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dalam rangka menyempurnakan tata kelola yang sudah ada di dalam PP Nomor 34 Tahun 2011. Proses pembahasan berlangsung cukup baik dengan memperhatikan dan mempertimbangkan usulan-usulan baik dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.