Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Tindakan Anti Praktik Penghindaran

Selasa, 22 November 2022 ditulis oleh KADI


Bekasi - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelenggarakan rapat pembahasan tentang perumusan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tentang Tindakan Anti Praktik Penghindaran (Circumvention) pada hari Selasa, 22 November 2022 di Bekasi. Pembahasan dipimpin oleh Ketua KADI, Dr Ir Donna Gultom, MSc, dan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa unit di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Rancangan Permendag tentang circumvention ini dipersiapkan dalam rangka menghadapi perilaku perusahaan dari negara yang dikenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atau Bea Masuk Imbalan (BMI) yang terindikasi melakukan penghindaran terhadap BMAD atau BMI sehingga pengenaan BMAD atau BMI dapat efektif dalam meremidi kerugian Industri Dalam Negeri. Maraknya praktik circumvention ditengah penerapan BMAD atau BMI di dunia telah berhasil dibuktikan oleh beberapa otoritas negara lain dan diharapkan dengan adanya regulasi di Indonesia tentang circumvention ini akan memberikan kekuatan hukum sebagai dasar KADI dalam melakukan penyelidikan anti praktik penghindaran yang selama ini belum dapat dilaksanakan karena belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.