Komite Anti Dumping Indonesia Gelar Focus Group Discussion (FGD) Terkait Pengajuan Permohonan Penyelidikan Antidumping

Kamis, 09 June 2022 ditulis oleh Lucia/Zanki


Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Diseminasi Informasi Terkait Pengajuan Permohonan Penyelidikan Antidumping” pada hari Kamis, 2 Juni 2022 secara daring melalui media Zoom meeting.

Ketua KADI, Dr Ir Donna Gultom, MSc., dalam sambutannya menjelaskan bahwa FGD dilaksanakan untuk memperkenalkan instrumen dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelidikan antidumping kepada industri dalam negeri (idn), memberikan pemahaman dalam menyampaikan kondisi kinerja ekonominya, dan sebagai panduan idn dalam mengajukan permohonan penyelidikan antidumping.

“Kami sangat berharap kegiatan FGD ini membawa manfaat yang positif bagi industri dalam negeri kita karena secara tegas disampaikan oleh Bapak Presiden dalam kegiatan Bangga Buatan Indonesia bahwa Pemerintah harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dari pada produk impor.”, Jelas Ibu Donna.

Pada kesempatan yang sama, Ketua APINDO Kabupaten Bogor, Bapak Alexander Frans, SH mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, karena secara dini mengingatkan kepada pelaku usaha tentang pentingnya instrumen antidumping serta mengharapkan kegiatan FGD ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha agar industri secara umum dapat berjalan dengan kondusif sesuai dengan ketentuan.

Pada kegiatan FGD ini, para narasumber memaparkan informasi mengenai pokok-pokok ketentuan pengenaan tindakan antidumping, tata cara pengajuan permohonan penyelidikan tindakan antidumping, serta analisa kerugian permohonan penyelidikan tindakan antidumping.

“KADI terbuka bagi siapa saja, khususnya dunia usaha, yang ingin mendapatkan informasi atau berkonsultasi dengan KADI mengenai instrumen antidumping dan cara memanfaatkannya tanpa dipungut biaya apapun, karena seluruh biaya dalam proses penyelidikan KADI ditanggung oleh negara.”, tambah Ibu Donna.

Hadir sebagai pembicara pada acara FGD adalah Bapak Laode M. Fachrul selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian, Ibu Duma M. Situmorang selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi, serta Ibu Rina Octaria selaku Investigator KADI. (Luc/Zan)

Materi FGD dapat diunduh melalui tautan:

https://bit.ly/PPTFGDPengajuanPermohonanAD

Rekaman kegiatan FGD dapat diakses melalui tautan:

https://us06web.zoom.us/rec/share/EMUmXtE6iKuOQRPCYY-6Jb8tINDYIhZaY8CUNn_CD7K0pfnPno1dR5NZY-hnLIEM.kF0ptvxLJR8niArv