KADI Melaksanakan Kegiatan Asistensi Kepada Anggota KADIN Kabupaten Kendal Tentang Penyelidikan Antidumping

Senin, 04 April 2022 ditulis oleh Zanki


Kabupaten Kendal - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan asistensi kepada dunia usaha tentang penyelidikan antidumping yang bertempat di Sae Inn Hotel, Kabupaten Kendal (24/3/2022).

Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada anggota KADIN Kabupaten Kendal tentang urgensi, pokok-pokok ketentuan, dan tata cara pengajuan permohonan penyelidikan antidumping.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan, KADI yang diwakili oleh Wakil Ketua KADI yakni Ir Herliza, MSc, menyampaikan kepada seluruh peserta mengenai urgensi penyelidikan antidumping dalam rangka melindungi industri dalam negeri Indonesia dari praktik dagang curang berupa dumping yang dilakukan oleh eksportir atau eksportir produsen dari negara lain. Ibu Herliza menekankan pentingnya kolaborasi Pemerintah dengan pelaku usaha dalam negeri guna menghadapi potensi peningkatan praktik dumping dari pelaku usaha negara lain.

“Sejak berdiri pada tahun 1996, KADI telah menginisiasi penyelidikan antidumping sebanyak 82 kasus dan 47 kasus diantaranya telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pengenaan BMAD ini akan berdampak pada peningkatan harga barang impor sehingga produsen dalam negeri barang sejenis dapat bersaing pada level perdagangan yang adil. Untuk itu, melihat tren peningkatan jumlah penyelidikan antidumping yang dilakukan oleh para anggota WTO lainnya, telah seharusnya menjadi perhatian kita bersama agar kedepan terjalin kerja sama yang lebih baik sehingga Pemerintah melalui KADI dapat terus memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi industri dalam negeri.”, jelas Ibu Herliza.

Pada sesi penyampaian materi, bertindak sebagai pembicara pertama adalah Rina Octaria (Investigator KADI) yang menyampaikan materi tentang pokok ketentuan penyelidikan antidumping dan bertindak sebagai pembicara kedua adalah Ervina Sitepu (Investigator KADI) yang menyampaikan materi tentang tata cara pengajuan penyelidikan antidumping. Sesi penyampaian materi dan tanya jawab dimoderatori oleh Akhmad Mundolin (Pengurus KADIN Kendal).

Pada sesi penutup, Dr Ir Donna Gultom, MSc selaku Ketua KADI menyampaikan harapan besarnya kepada pelaku usaha di Kabupaten Kendal agar terus berupaya meningkatkan daya saing agar dapat berkontribusi maksimal pada kemajuan perekonomian bangsa.

“Dulu ketika peresmian Kawasan Industri Kendal oleh Presiden Joko Widodo, saya hadir. Saat ini saya datang kembali ke Kendal dengan harapan bahwa para pelaku usaha di Kendal semakin banyak dan dapat berdampak positif untuk perekonomian bangsa. Untuk itu, manfaatkan kami jika terdapat indikasi praktik perdagangan curang yang dilakukan eksportir atau eksportir produsen dari negara lain agar industri dalam negeri kita tetap dapat bersaing dengan barang impor.”, terang Ketua KADI.

Setelah kegiatan asistensi ditutup, tim KADI didampingi pengurus KADIN Kendal melaksanakan kunjungan ke Kawasan Industri Kendal untuk melihat perkembangan kawasan tersebut dan diakhiri dengan kunjungan ke PT Asia Pacific Fibers, Tbk yang berlokasi di Kaliwungu, Kendal. (Zan)