KADI Gelar Asistensi Tentang Penyelidikan Antidumping Kepada Anggota APINDO Kota Bekasi
Bekasi - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar kegiatan asistensi kepada dunia usaha tentang penyelidikan antidumping yang bertempat di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Bekasi (25/5/2023). Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada anggota APINDO Kota Bekasi dan pelaku usaha tentang penyelidikan antidumping.
Dalam sambutan pembukaan asistensi, Dr Ir Donna Gultom, MSc, selaku Ketua KADI menyampaikan kepada peserta mengenai pentingnya penggunaan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri Indonesia.
“Setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) harus menotifikasi tarif bea masuk yang mana ini akan menyebabkan terjadinya pembukaan pasar bebas. Adanya pembukaan pasar bebas ini harus ada yang mengawal sehingga disusunlah perjanjian terkait trade remedies. Trade remedies ini yang digunakan untuk meremidi kerugian yang dialami industri dalam negerinya akibat dari praktik dagang curang yang dilakukan eksportir atau eksportir produsen negara lain.” Jelas Ibu Donna.
Ibu Donna juga menambahkan, “Setiap negara wajib melindungi industri dalam negerinya yang terluka atau rugi akibat praktik perdagangan yang tidak adil (unfair trade), sehingga setiap negara anggota WTO memiliki otoritas untuk melindungi industri dalam negerinya. KADI sebagai otoritas yang dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyelidikan tuduhan dumping atau subsidi, akan berusaha maksimal dalam membuktikan adanya praktik dagang curang berupa dumping dan subsidi.”
Menyambut baik kegiatan asistensi ini, Ketua APINDO Kota Bekasi, Dr Farid Elhakamy menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Pemerintah dalam hal ini KADI yang telah memberikan dukungan penuh kepada industri dalam negeri.
“Saya rasa kegiatan ini penting dan pasti akan sangat bermanfaat untuk kepentingan dunia usaha. Praktik dumping menyebabkan beberapa perusahaan mengalami gulung tikar atau bangkrut. Jadi, harapannya semua peserta dapat aktif baik selama diskusi berlangsung atau pasca kegiatan ini jika ternyata ada yang perlu didiskusikan dengan KADI.” terangnya.
Kegiatan asistensi diisi dengan penyampaian materi secara panel. Pemateri pada kegiatan ini adalah Ervina Sitepu (investigator KADI) yang memaparkan materi tentang Pokok-Pokok Ketentuan Penyelidikan Antidumping dan Sakeni Windari (Investigator KADI) yang memaparkan materi tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelidikan Antidumping. Bertindak sebagai moderator adalah B Purnomo, S.H, M.M yang juga merupakan sekretaris dari APINDO Kota Bekasi. Para peserta aktif dalam mengikuti jalannya diskusi panel.
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Copolymer yang Berasal dari Republik Korea, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Singapura
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review dan Interim Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk BOPP yang Berasal dari Thailand dan Vietnam
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Kegiatan Terbaru
- Konferensi Pers Pengamanan Perdagangan Melalui BMAD dan BMTP
- Ketua KADI Menjadi Narasumber dalam Kegiatan ASEAN Trade Remedies Forum
- Ketua KADI Menghadiri Pertemuan Rules Committee World Trade Organization
- Meningkatkan Pemahaman Dunia Usaha Terhadap Investigasi Antidumping: KADI Gelar Asistensi di Bandung
- Dialog Advokasi Perdagangan