Dorong Pemanfaatan Tindakan Antidumping, KADI Gelar Asistensi Kepada Anggota DPK APINDO Kabupaten Bogor

Kamis, 10 March 2022 ditulis oleh Zanki


Kabupaten Bogor - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menggelar kegiatan asistensi kepada dunia usaha tentang penyelidikan antidumping bertempat di Ole Suites Hotel, Kabupaten Bogor (8/3). Kegiatan asistensi kali ini ditujukan kepada anggota DPK APINDO Kabupaten Bogor dengan tujuan memberikan pemahaman tentang penyelidikan antidumping.

Ketua KADI, Dr Ir Donna Gultom, MSc, menyampaikan kepada seluruh peserta mengenai pentingnya penggunaan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri Indonesia.

“Instrumen trade remedies merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan oleh anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk meremidi kerugian yang dialami industri dalam negerinya akibat dari praktik dagang curang yang dilakukan eksportir atau eksportir produsen negara lain. KADI sebagai otoritas yang dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyelidikan tuduhan dumping atau subsidi, akan berusaha maksimal dalam membuktikan adanya praktik dagang curang berupa dumping dan subsidi. Jika tuduhan tersebut dapat dibuktikan, KADI akan merekomendasikan pengenaan bea masuk tambahan berupa bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan sehingga industri dalam negeri barang sejenis dapat bersaing pada tingkat perdagangan yang sama dan adil dengan barang impor.”, jelas Ketua KADI dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan asistensi.

Menyambut baik kegiatan asistensi ini, Ketua DPK APINDO Kabupaten Bogor, Alexander Frans, SH menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada Pemerintah yang dalam hal ini adalah KADI karena telah menunjukkan dukungan penuhnya kepada pelaku usaha dalam negeri.

“Pemahaman tentang penyelidikan antidumping merupakan hal yang sangat penting untuk dikuasai oleh masing-masing perusahaan sehingga dapat meningkatkan sensitivitas apabila ada indikasi terjadinya praktik dumping dalam barang impor. Kami berharap program asistensi KADI tidak berhenti sampai disini karena kami telah merencanakan tindak lanjut berupa pembuatan Focus Group Discussion (FGD) yang lebih spesifik bagi anggota kami yang memiliki dugaan adanya praktik dumping yang dilakukan oleh eksportir atau eksportir produsen dari negara lain.”, terangnya.

Kegiatan asistensi diisi dengan penyampaian materi secara panel. Pemateri pada kegiatan ini adalah Aga Wibawa Jaya (Investigator, KADI) yang memaparkan materi tentang Pokok Ketentuan Penyelidikan Antidumping dan Duma Maharani Situmorang (Kepala Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi, KADI) yang memaparkan materi tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelidikan Antidumping. Bertindak sebagai moderator adalah Yenny Agustryani, SH yang juga merupakan Sekretaris Eksekutif DPK APINDO Kabupaten Bogor. (Zan)