Asistensi Kepada Dunia Usaha Tentang Dumping dan Tindakan Anti Dumping, KADI bekerja sama dengan DPK APINDO Kota Semarang

Kamis, 17 June 2021 ditulis oleh Akmal


Semarang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam upaya melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang diakibatkan oleh barang impor dumping, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelenggarakan kegiatan Asistensi kepada Dunia Usaha tentang Dumping dan Tindakan Anti Dumping di Kota Semarang. Bekerja sama dengan Dewan Pengurus Kota APINDO Kota Semarang, KADI mengadakan Asistensi kepada Dunia Usaha tentang Dumping dan Tindakan Anti Dumping pada tanggal 17 Juni 2021 bertempat di Hotel Novotel, Kota Semarang.

Kegiatan ini merupakan pengenalan instrumen anti dumping, pengenalan terhadap prosedur penyelidikan anti dumping, dan komunikasi langsung antara pihak otoritas yang ditugasi oleh Pemerintah untuk melakukan penyelidikan tindakan anti dumping yaitu Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan pelaku usaha khususnya industri dalam negeri. Asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada industri dalam negeri dan memperkenalkan instrumen serta ketentuan yang berkaitan dengan anti dumping sebagai panduan bagi industri dalam negeri dalam mengajukan permohonan penyelidikan anti dumping.