Terbukti Dumping, Produk Lisin asal China Kena Bea Masuk Anti Dumping

Senin, 04 April 2022 ditulis oleh Akmal


Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed gradedari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang termasuk dalam pos tarif ex.2922.41.00

Menteri Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 40/PMK.010/2022 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) dari RRT. Peraturan tersebut mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 Maret 2022, dan berlaku selama lima tahun terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.

Besaran BMAD yang dikenakan terhadap produk lisin, ester, dan garamnya yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara 6,02% sampai 33,20%. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan bea masuk anti dumping diantaranya:

1. Changchun Dahe Bio Technology Development Co.,Ltd, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 24,61%.

2. Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng International Co.,Ltd, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 14,65%.

3. Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 14,65%.

4. Meihua Group International Trading (Hongkong) Limited, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 6,02%.

5. Xinjiang Meihua Amino Acid Co.,Ltd dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 6,02%.

6. Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 6,02%.

7. Perusahaan lainnya, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 33,20%.

Adapun, pengenaan bea masuk antidumping ini berlaku sepenuhnya terhadap barang impor lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

PMK tersebut merujuk pada laporan akhir hasil penyelidikan yang dikeluarkan KADI pada 22 September 2021. “Berdasarkan hasil penyelidikan, KADI menyimpulkan bahwa terjadi praktik dumping yang dilakukan oleh RRT dan mengakibatkan kerugian materiil yang dialami oleh industri dalam negeri di Indonesia” kata Ketua KADI.

Ibu Donna menambahkan, hasil penyelidikan menemukan adanya price undercutting, price depression dan price suppression pada impor dari RRT selama periode penyelidikan.

Sebelumnya, pada 23 Maret 2020, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan antidumping terhadap produk lisin yang diimpor atau berasal dari RRT. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penyelidikan yang diajukan oleh PT Cheil Jedang Indonesia. (Akm)