Polyester Staple Fiber asal India, RRT, dan Taiwan Tetap Dikenakan BMAD

Kamis, 02 June 2016 ditulis oleh Administrator


Jakarta – Pemerintah Indonesia tetap mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2016, besaran BMAD telah disesuaikan.

“Besaran BMAD adalah 5,82%-16,67% untuk India; 13%-16,10% untuk RRT; dan 28,47% untuk Taiwan,” jelas Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati di Jakarta hari ini, Kamis (2/6).

Menteri Keuangan pada 29 April 2016 mengeluarkan PMK Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk PSF dari India, RRT, dan Taiwan. Peraturan tersebut mulai berlaku setelah sepuluh hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan, dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.

PMK tersebut merujuk pada laporan akhir hasil penyelidikan interim dan sunset review yang dikeluarkan KADI pada 21 Agustus 2015. Berdasarkan hasil penyelidikan, KADI menyimpulkan bahwa kerugian materiil masih dialami Indonesia, masih dilakukannya dumping oleh India dan Taiwan, ditemukannya dumping oleh eksportir produsen dari RRT, dan terdapat peningkatan volume impor dari RRT yang signifikan, kata Ernawati.

Ernawati menambahkan, hasil penyelidikan menemukan adanya price depression dan price suppression pada impor dari RRT selama periode penyelidikan. Terdapat juga peningkatan produksi serta kapasitas produksi PSF di RRT, India, dan Taiwan yang mengindikasikan adanya oversupply PSF di negara-negara tersebut.

Sejak 17 November 2011, Indonesia mengenakan BMAD untuk impor produk PSF yang berasal dari India, RRT, dan Taiwan melalui PMK Nomor 171/PMK.011/2011. Peraturan tersebut berlaku selama lima tahun. Menjelang berakhirnya masa pengenaan BMAD menurut PMK tersebut, diidentifikasi melalui bukti awal bahwa ada peningkatan volume impor PSF yang berasal dari RRT. Kerugian Indonesia juga masih berlanjut, yang artinya, masih terjadi praktik dumping oleh ketiga negara.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2014, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan review (interim dan sunset review) terhadap pengenaan BMAD atas PSF yang diimpor atau berasal dari India, RRT, dan Taiwan.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penyelidikan interim review atas pengenaan BMAD terhadap impor PSF, khususnya asal RRT, yang diterima KADI pada 22 Agustus 2014. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga importir PSF, yaitu PT Indorama Synthetics Tbk, PT Asia Pasific Fibers Tbk, dan PT Indonesia Toray Synthetics. Ketiga importir juga mengajukan permohonan penyelidikan sunset review atas pengenaan BMAD terhadap impor PSF asal India, RRT, dan Taiwan.

Perkembangan impor PSF oleh Indonesia dalam tiga tahun terakhir adalah 62.568 MT pada 2013, menjadi 70.288 MT pada 2014, dan menjadi 66.736 MT pada 2015.

Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi:

Komite Anti Dumping Indonesia

Gedung I Lantai 5, Kementerian Perdagangan

Jl. M.I. Ridwan Rais No 5, Jakarta 10110

Telp/Fax : 021-3850541