Perkuat Komitmen Pemulihan Ekonomi, Mendag Lutfi Lantik Pejabat Baru

Selasa, 29 June 2021 ditulis oleh Administrator


Jakarta – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berkomitmen mempercepat pemulihan ekonomi nasional di bidang perdagangan. Kinerja pegawai Kementerian Perdagangan diperkuat dengan dilantiknya empat Pimpinan Tinggi Pratama, dua Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Senin (28/6) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. Pelantikan digelar secara hibrida dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pelantikan hari ini adalah untuk mengisi sejumlah posisi pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan Ketua KADI. Kami harap para pejabat yang dilantik dapat memperkuat kinerja Kemendag di tengah pandemi,” ungkap Mendag Lutfi.

Pelantikan ini merupakan momentum untuk terus memperkuat kinerja pegawai Kemendag dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah tantangan pandemi Covid-19. Kemendag bekerja keras sesuai kewenangannya dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ini Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik:

1.     Nugraheni Prasetya Hastuti, S.H., LL.M., M.E., sebagai Kepala Biro Advokasi Perdagangan,

2.     Arif Sulistyo, S.Kom., M.Kom., sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi,

3.     Iqbal Shoffan Shofwan, M.Si., sebagai Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, dan

4.     Dina Kurniasari, S.H., LL.M., sebagai Direktur Perundingan ASEAN.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama yang dilantik adalah:

1.     Dra. Pradnyawati, M.A., sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, dan

2.     Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., sebagai Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.

Dalam pelantikan tersebut, Mendag Lutfi juga melantik Dr. Ir. Donna Gultom, M.Sc. sebagai Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Komite ini memiliki peran strategis dalam melindungi produk dan industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang dijual lebih murah. Jika ditemukan terdapat aksi dumping, komite ini dapat mengusulkan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kepada produk impor tersebut.