Peniadaan BMAD Atas Produk Polyethylene Terephtalate Asal Korea, RRT, Singapura, dan Taiwan

Kamis, 20 March 2014 ditulis oleh Administrator


Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Polyethylene Terephtalate (PET)yang berasal dari Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura dan Taiwan pada 26 Februari 2014. Hal ini diungkapkan oleh Ernawati, Ketua KOmite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional karena pengenaan BMAD tersebut akan berdampak kepada keadaan ekonomi saat ini. Walaupun pada 27 Desember 2013 lalu, KADI telah mengeluarkan laporan akhir hasil penyelidikan yang membuktikan terjadi dumping oleh eksportir/produsen dari negara yang dituduh, kerugian industri dalam negeri pemohon, dan adanya hubungan kausalitas (causal link) di antara keduanya," jelas Ernawati.

Ernawati juga menyampaikan bahwa pada 22 Juni 2012 KADI menerima permohonan PT Indorama Sythetics Tbk. PT. Indorama Ventures Indonesia, dam PT. Polypet Karyapersada yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan penyelidikan atas barang impor PET, HS No. 3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 dalam bentuk dispersi, butiran atau chip, resin,dan film yang diduga sebagai barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri memproduksi barang sejenis.

Berdasarkan penelitian terhadap permohonan tersebut, lanjut Ernawati, KADI melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping pada 29 Juni 2012 terhadap barang impor PET yang berasal dari Republik Korea, RRT, Singapura, dan Taiwan. Pemberitahuan dimulainya penyelidikan juga diumumkan di surat kabar Bisnis Indonesia pada tanggal yang sama.