Pengumuman Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 114 /KADI/IV/2014

Kamis, 17 April 2014 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

NOMOR :  114 /KADI/IV/2014

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Penyelidikan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, pada hari ini Kamis, tanggal 17 April 2014, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan:

  1. Melakukan penyelidikan interim review anti dumping atas barang impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold­-rolled steel in coil/sheet), sebagaimana termasuk dalam pos tarif: 7209.16.00.10; 7209.17.00.10; ex.7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1.250 mm dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm; 7209.26.00.10; 7209.27.00.10; ex.7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm; 7209.90.90.00; 7211.23.20.00; 7211.23.90.90; 7211.29.20.00; 7211.29.90.00; 7211.90.10.00; dan ex.7211.90.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm.
  2. Berdasarkan masukan dari pihak-pihak yang terkait, terjadi ketidakseimbangan pasokan dan permintaan atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold­-rolled steel in coil/sheet), yang menyebabkan terbatasnya sumber pasokan bahan baku pada industri hilir setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013, Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam.
  3. Berdasarkan hal tersebut diatas, KADI memutuskan untuk melakukan penyelidikan interim reviewatas lingkup produk yang dikenakan BMAD sesuai PMK Nomor 65/PMK.011/2013 tanggal 19 Maret 2013, dimulai dari tanggal pengumuman ini.  
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan Pengumuman dimulainya penyelidikan dan Kuesioner kepada Pihak Yang Berkepentingan (Interested Parties), yaitu Industri Dalam Negeri Pemohon, dan importir barang sejenis. KADI akan memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atas penyelidikan ini.
  5. Tanggapan dan/atau permintaan dengar pendapat (Hearing) yang berkaitan dengan penyelidikanini dapat disampaikan secara tertulis kepada :

 

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Kementerian Perdagangan, Gedung I – Lantai 5

Jl. MI Ridwan Rais No.5, Jakarta 10110

Telp: (62-21) 3850541, 3841961 Pes 1316 – Fax: (62-21) 3850541

Jakarta,  17 April 2014

KETUA

ERNAWATI