Pemerintah Menetapkan Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Jumat, 02 December 2022 ditulis oleh TIM


Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Polyester Staple Fiber  (PSF) dengan uraian serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan. Ketetapan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.010/2022 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022. Pengenaan BMAD terhadap impor produk PSF dari India, RRT, dan Taiwan mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Besaran BMAD yang dikenakan terhadap impor produk PSF dari India, RRT, dan Taiwan disajikan dalam tabel di bawah ini:

No. Negara Asal Barang Eksportir Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Presentase (%)
1. India Reliance Industries Limited 5,82
Ganesh Polytex Limited 16,67
Eksportir lainnya 16,67
2. Republik Rakyat Tiongkok Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd 13,0
Jinjiang Kwan Lee Da Hesne Bonded Fabric Co., Ltd Tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping
Huvis Sichuan Corporation Tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping
Eksportir lainnya 16,10
3. Taiwan Seluruh Eksportir 28,47

Besaran dan jangka waktu pengenaan BMAD yang ditetapkan dalam PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tersebut sesuai dengan rekomendasi Menteri Perdagangan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan KADI yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2022. 

Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2021, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan sunset review pengenaan BMAD terhadap impor produk PSF yang berasal dari India, RRT, dan Taiwan.