Pemerintah Memutuskan untuk Tidak Mengenakan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok

Senin, 19 December 2022 ditulis oleh KADI


Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Antidumping terhadap impor produk Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan hal tersebut, Komite Anti Dumping Indonesia mengumumkan tentang informasi dimaksud untuk diketahui oleh para pihak yang berkepentingan. Pengumuman secara lengkap disampaikan sebagai berikut:

 

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN TERKAIT DENGAN PENYELIDIKAN ANTIDUMPING IMPOR PRODUK COLD ROLLED STAINLESS STEEL (CRS) YANG BERASAL DARI NEGARA MALAYSIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT)

HS 7219.32.00; 7219.33.00; 7219.34.00; 7219.35.00; 7219.90.00; 7220.20.10; 7220.20.90;7220.90.10; DAN 7220.90.90

 

Berkenaan dengan hasil penyelidikan antidumping terhadap impor produk Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dimana Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menyampaikan rekomendasi Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk dimaksud kepada Menteri Perdagangan RI, bersama ini kami informasikan bahwa setelah Pemerintah melakukan pembahasan terkait Pertimbangan Kepentingan Nasional, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan proses penetapan pengenaan BMAD dimaksud. Keputusan Pemerintah tersebut diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan industri pengguna (hilir) atas produk CRS yang digunakan sebagai sebagai bahan baku, serta dampak makro dari pengenaan BMAD tersebut terhadap investasi, tenaga kerja, dan perekonomian Indonesia.

Demikian untuk diketahui, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.