KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Atas Barang Impor Pisang Cavendish

PENGUMUMAN
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)
NOMOR:254/KADI/III/2016
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012, maka pada 31 Maret 2016 KADI mengumumkan sebagai berikut:
- KADI melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan BMAD terhadap pisang cavendish yang diimpor atau berasal dari Filipina pada tanggal pengumuman ini diterbitkan.
- Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT. Nusantara Tropical Farm, untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas barang impor pisang cavendish dengan nomor HS. 0803.90.00.00 (perubahan HS 0803.00.90.00 pada BTKI 2012) yang diimpor atau berasal dari Filipina berdasarkan Regulasi PMK Nomor: 175/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 yang mengenakan BMAD terhadap impor pisang dari Filipina sebesar 35%.
- Dari analisa terhadap permohonan yang diajukan oleh IDN, KADI menemukan bukti awal masih berlanjutnya atau berulangnya kerugian IDN yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.
- KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengar pendapat (hearing).
- Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI. KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110
TELP: 62-21-3850541; FAX: 62-21-3850541
EMAIL: kadi@kemendag.go.id
Jakarta, Kamis 31 Maret 2016
KETUA,
Ernawati
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
- Pemerintah Menetapkan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk Frit yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil (HRC) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Kegiatan Terbaru
- Dialog Kebijakan Trade Remedies, Mendag Zulkifli Hasan: Lindungi dan Amankan Industri Dalam Negeri
- Wamendag Membuka Dialog Interaktif Tentang Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan
- Pertemuan Kedua Working Group on Trade Remedies Dalam Rangka Upgrading Persetujuan Perdagangan ASEAN (ATIGA)
- Perundingan Indonesia-European Union CEPA (I-EU CEPA) Putaran ke-13 Bidang Trade Defense Instrument (TDI)
- Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan