KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Atas Barang Impor Hot Rolled Plate (HRP)

Jumat, 22 May 2015 ditulis oleh Administrator


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pada tanggal 22 Mei 2015, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan PMK No. 150/PMK.011/2012 terhadap barang impor Hot Rolled Plate dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00, dan 7208.52.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura  dan Ukraina. Pengenaan BMAD terhadap impor HRP yang berasal dari RRT, Singapura, dan Ukraina berlaku selama 3 tahun 6 bulan yang dimulai sejak 2 Oktober 2012. Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh PT. Gunung Rajapaksi, PT. Gunawan Dianjaya Steel dan PT. Jaya Pari Steel. Penyelidikan bertujuan untuk melakukan analisa kemungkinan masih terjadinya dumping dan terjadinya kerugian.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total volume impor produk HRP pada tahun 2012 sebesar 711.596 Ton, pada tahun 2013 turun menjadi 617.114 Ton, dan pada tahun 2014 menjadi 357.373 Ton. Secara kumulasi, volume impor negara yang dikenakan BMAD (RRT, Singapura, dan Ukraina) pada tahun 2012 sebesar 420.971 Ton, kemudian menurun pada tahun 2013 menjadi 358.192 Ton dan pada tahun 2014 menjadi 256.179 Ton. Impor terbesar dari negara yang dikenakan BMAD pada tahun 2012 berasal dari Singapura yaitu sebesar 175.774 Ton, sedangkan pada tahun 2013 berasal dari Ukraina sebesar 197.408 Ton dan pada tahun 2014 juga berasal dari Ukraina sebesar 106.074 Ton. Berdasarkan analisa KADI, sebelum pengenaan BMAD pada tahun 2009-2011 volume impor negara dumping menunjukan tren sebesar 59% dan sesudah pengenaan BMAD pada tahun 2012-2014 mengalami tren yang menurun menjadi negatif 22%. Meskipun demikian, pada tahun 2014, secara kumulatif ketiga negara tersebut memiliki pangsa sebesar 72% dari total impor HRP.

Bagi pihak yang berkepentingan dan ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, informasi yang terkait dengan penyelidikan dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI. KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman. Informasi dan kuesioner yang diperlukan dapat diperoleh dari KADI dengan alamat:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

JL. M.I. RIDWAN RAIS NO.5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP: 62-21-3850541; FAX: 62-21-3850541

EMAIL: kadi@kemendag.go.id

Jakarta, 22 Mei 2015

KETUA,

Ernawati