KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Atas Barang Impor Cold Rolled Coil (CRC)

Jumat, 04 September 2015 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR:680/KADI/IX/2015

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada 4 September 2015 KADI mengumumkan:

  1. KADI melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan BMAD barang yang diimpor dari Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Sosialis Vietnam dan Taiwan yang dimulai dari tanggal pengumuman ini.
  2. Penyelidikan dilakukan atas permohonan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas barang impor Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) (nomor HS. 7209.16.00.10, 7209.17.00.10, 7209.18.99.00, 7209.26.00.10, 7209.27.00.10, 7209.28.90.00, 7209.90.90.00, 7211.23.90.90, 7211.29.90.00, dan 7211.90.10.00) yang diimpor atau berasal dari Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok , Republik Sosialis Vietnam dan Taiwan yang berdasarkan Regulasi PMK  Nomor: 224/PMK.011/2014 tanggal 22 Desember 2014 dengan besaran marjin dumping untuk Jepang 18,6-55,6% Republik Korea 10,1-11,0%, Republik Rakyat Tiongkok  13,6-43,5%, Republik Sosialis Vietnam 12,3-27,8%, dan Taiwan 5,9-20,6%.
  3. Dari penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh IDN untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD tersebut, KADI menemukan bukti awal masih terdapatnya importasi barang yang mengandung dumping dari Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok , Republik Sosialis Vietnam dan Taiwan, sehingga akan berulangnya kerugian IDN yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengar pendapat (hearing).
  5. Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI . KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP: 62-21-3850541; FAX: 62-21-3850541

EMAIL: kadi@kemendag.go.id

Jakarta, Jumat 4 September 2015

KETUA,

Ernawati