KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Antidumping Atas Produk Impor HRC Asal Republik Korea dan Malaysia

Rabu, 08 April 2015 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 192/KADI/IV/2015

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAGPER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76M-DAGPER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada 8 April 2015 KADI mengumumkan:

  1. KADI telah menerima permohonan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas barang impor Hot Rolled Coil (HRc) (nomor Hs 7208.10.00.00: 7208.25.00.00; 7208.26.00.00; 7208.27.10.00, 7208. 27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00; 7208.38.00.00; 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00) yang diimpor atau berasal dari Republik Korea dan Malaysia, yang berdasarkan Regulasi PMK Nomor: 23/011/2011 tanggal 7 Februari 2011 besaran marjin dumping untuk Republik Korea 0-3,8% dan Malaysia 48,4%.
  2. Dari penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh DN untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD tersebut, KADI menemukan bukti awal masih terdapatnya importasi barang yang mengandung dumping dari Republik Korea dan Malaysia, sehingga akan berulangnya kerugian IDN yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.
  3. Berdasarkan hasil penelitian tersebut. KADI memutuskan untuk melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan besaran BMAD barang yang diimpor dari Republik Korea dan Malaysia yang dimulai dari tanggal pengumuman ini.
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengarpendapat (hearing).
  5. Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)

Kementerian Perdagangan

Jl. M.I. Ridwan Rais No.5

Gedung I lantai 5

Jakarta 10110