KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Anti Dumping Atas Barang Impor Polyester Staple Fiber (PSF) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan

Jumat, 06 August 2021 ditulis oleh Akmal


Jakarta - Pada tanggal 6 Agustus 2021, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan sunset review anti dumping atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF), dengan nomor pos tarif 5503.20.00yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan, berdasarkan PMK No. 114/PMK.010/2019.

Penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review anti dumping atas barang impor PSF karena atas temuannya yang menunjukkan masih terjadi kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dari ketiga negara tersebut sehingga masih mengakibatkan kerugian Industri Dalam Negeri (IDN). Setelah melakukan penelitian awal permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi bahwa barang impor PSF yang berasal dari India, RRT dan Taiwan masih mengandung harga dumping dan masih mengakibatkan kerugian pada IDN tersebut.

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Industri Dalam Negeri; Importir; Eksportir/Produsen dari India, RRT, dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, RRT, Kantor Dagang dan Ekonomi di Taipei; serta perwakilan pemerintahan India, RRT, dan Taiwan di Indonesia). KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Gedung Kementerian Perdagangan

Jl. M.I. Ridwan Rais No.5

Gedung I Lantai 5

Jakarta 10110

Telp/Fax: 62-21-3850541

Email: kadi@kemendag.go.id