KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Anti Dumping Atas Barang Impor Hot Rolled Coil

Kamis, 21 December 2017 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 846/KADI/XII/2017

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012, KADI mengumumkan sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 21 Desember 2017 KADI melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Hot Rolled Coil (HRC) dengan nomor pos tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; 7208.90.90 (perubahan pos tarif 7208.10.00.00; 7208.25.00.00; 7208.26.00.00; 7208.27.10.00; 7208.27.90.00; 7208.36.00.00; 7208.37.00.00; 7208.38.00.00; 7208.39.00.00; 7208.90.00.00 pada BTKI 2012) yang diimpor atau berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Taiwan, Thailand, Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia pada tanggal pengumuman ini diterbitkan.
  2. Penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan BMAD terhadap produk HRC dilakukan berdasarkan permohonan dari PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. yang menyatakan bahwa masih terjadi dumping dan kerugian industri dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tanggal 28 Desember 2013, Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap produk HRC yang diimpor atau berasal dari Tiongkok, India, Taiwan, Thailand, Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia, dan akan berakhir pada 28 Desember 2018.
  3. Dari analisa terhadap permohonan yang diajukan, terdapat bukti awal masih berlanjutnya atau berulangnya dumping dan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis jika pengenaan BMAD dihentikan.
  4. Pada saat inisiasi ini dilakukan, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Armenia dan Kyrgyz, tergabung dalam 1 wilayah kepabeanan bersama (Eurasian Economic Union), sehingga Armenia dan Kyrgyz menjadi bagian dari pihak yang berkepentingan dalam peninjauan kembali (sunset review) ini.
  5. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengan pendapat (hearing).

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Gedung Kementerian Perdagangan

JL. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I Lantai 5, Jakarta 10110

Phone/Fax: 62-21-3850541

Email: kadi@kemendag.go.id

Jakarta, Kamis 21 Desember 2017

Ketua,

Ernawati