KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Anti Dumping Atas Barang Impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET)

Rabu, 23 October 2019 ditulis oleh Administrator


Jakarta - Pada tanggal 23 Oktober 2019, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan PMK No. 221/PKM.010/2015 tanggal 16 Desember 2015 terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dengan nomor pos tarif 39206210 dan 39206290 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand

Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya Indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas Barang Impor BOPET yang berasal dari India, RRT, dan Thailand

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh PT Kolon Ina dan PT Trias Sentosa Tbk, yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk BOPET yang akan berakhir tanggal 16 Desember 2020.

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri importir: eksportir produsen dari India RRT, dan Thailand yang diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, RRT dan Thailand, dan perwakilan pemerintahan India, RRT, dan Thailand di Indonesia). KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Gedung Kementerian Perdagangan

JL. M.I. Ridwan Rais No.5, Gedung I Lantai 5, Jakarta 10110

Telp/Fax: 62213850541

Email: kadi@kemendag go.id