KADI Memulai Penyelidikan Interim Review Atas Barang Impor Hot Rolled Coil (HRC)

Kamis, 13 August 2015 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 565/KADI/VIII/2015

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada 13 Agustus 2015 KADI mengumumkan:

  1. KADI telah menerima permohonan dari PT Krakatau Steel yang mewakili industri dalam negeri (IDN), untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (interim review) terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan Regulasi  PMK Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011 atas barang impor Baja Lembaran Canai Panas / Hot Rolled Coil (HRC) (nomor HS 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00) yang berasal dari Republik Korea.
  2. Dari penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh IDN untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD tersebut, KADI menemukan bukti awal masih terdapatnya importasi barang yang mengandung dumping asal Republik Korea, sehingga ada indikasi masih melakukan praktik dumping.
  3. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KADI memutuskan untuk melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (interim review) atas pengenaan besaran BMAD barang yang diimpor dari Republik Korea yang dimulai dari tanggal pengumuman ini.
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengar pendapat (hearing).
  5. Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI. KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP: 62-21-3850541; FAX: 62-21-3850541

EMAIL: kadi@kemendag.go.id

WEBSITE: www.kadi.kemendag.go.id

Jakarta, Kamis 13 Agustus 2015

KETUA,

Ernawati