KADI Memulai Penyelidikan Interim Review Anti Dumping Atas Barang Impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET)

Senin, 30 September 2019 ditulis oleh Administrator


Jakarta - Pada tanggal 30 September 2019, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan interim review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan PMK No. 221/PKM.010/2015 tanggal 16 Desember 2015 terhadap barang Impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dengan nomor pos tarif ex. 3920.62.10 dan ex. 3920.62.90 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand. Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali (interim review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Kolon Ina yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI.

Pemohon menyampaikan permohonan untuk melakukan pengecualian dengan mengubah besaran BMAD yang dikenakan terhadap impor BOPET Metalize yang berasal dari India, RRT, dan Thailand, karena tidak lagi menyebabkan kerugian terhadap kinerja Industri dalam negeri.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan, KADI memulai penyelidikan Interim review atas Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand dengan nomor pos tarif ex. 3920.62.10 dan ex. 3920.62.90.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak- pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir eksportir produsen dari India, RRT, dan Thailand yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, RRT, dan Thailand, dan perwakilan pemerintahan India, RRT, dan Thailand di Indonesia). Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud, secara tertulis kepada KADI serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

 

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

JL M.I. RIDWAN RAIS NO 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP 62213850541; FAX: 62213850541

EMAIL: kadi@kemendag.go.id