KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Atas Produk Impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) Asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, Malaysia, Korea, Singapura, dan Taiwan
Senin, 22 December 2014 ditulis oleh Administrator
PENGUMUMAN
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)
NOMOR: 1068/KADI/XII/2014
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada 22 Desember 2014 KADI mengumumkan:
- KADI telah menerima permohonan dari PT. Jindal Stainless Indonesia (PT. JSI), untuk melakukan penyelidikan anti dumping atas barang impor Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00, 7219.33.00.00, 7219.34.00.00, 7219.35.00.00, 7219.90.00.00, 7220.20.10.00, 7220.20.90.00, 7220.90.10.00, dan 7220.90.90.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, Malaysia, Korea, Singapura, dan Taiwan.
- Berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh PT. JSI untuk melakukan penyelidikan anti dumping tersebut, KADI menemukan bukti awal terdapatnya importasi barang Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) yang mengandung dumping yang berasal dari RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Singapura, dan Taiwan.
- Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KADI memutuskan untuk melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping atas barang impor Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) yang berasal dari RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Singapura, dan Taiwan yang dimulai dari tanggal pengumuman ini.
- KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengar pendapat (hearing).
- Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI. KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5 GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110
TELP: 62-21-3850541; FAX: 62-21-3850541
EMAIL: kadi@kemendag.go.id
WEBSITE: kadi.kemendag.go.id
Jakarta, 22 Desember 2014
KETUA,
Ernawati
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Copolymer yang Berasal dari Republik Korea, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Singapura
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review dan Interim Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk BOPP yang Berasal dari Thailand dan Vietnam
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Kegiatan Terbaru
- Konferensi Pers Pengamanan Perdagangan Melalui BMAD dan BMTP
- Ketua KADI Menjadi Narasumber dalam Kegiatan ASEAN Trade Remedies Forum
- Ketua KADI Menghadiri Pertemuan Rules Committee World Trade Organization
- Meningkatkan Pemahaman Dunia Usaha Terhadap Investigasi Antidumping: KADI Gelar Asistensi di Bandung
- Dialog Advokasi Perdagangan