KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Atas Produk Impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) Asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, Malaysia, Korea, Singapura, dan Taiwan

Senin, 22 December 2014 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 1068/KADI/XII/2014

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada  22 Desember 2014 KADI mengumumkan:

  1. KADI telah menerima permohonan dari PT. Jindal Stainless Indonesia (PT. JSI), untuk melakukan penyelidikan anti dumping atas barang impor Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) dengan nomor pos tarif 7219.32.00.00, 7219.33.00.00, 7219.34.00.00, 7219.35.00.00, 7219.90.00.00, 7220.20.10.00, 7220.20.90.00, 7220.90.10.00, dan 7220.90.90.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, Malaysia, Korea, Singapura, dan Taiwan.
  2. Berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh PT. JSI untuk melakukan penyelidikan anti dumping tersebut, KADI menemukan bukti awal terdapatnya importasi barang Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) yang mengandung dumping yang berasal dari RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Singapura, dan Taiwan.
  3. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KADI memutuskan untuk melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping atas barang impor Cold-Rolled Stainless Steel (CRS) yang berasal dari RRT, Thailand, Malaysia, Korea, Singapura, dan Taiwan yang dimulai dari tanggal pengumuman ini.
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengar pendapat (hearing).
  5. Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI. KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5 GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110
TELP: 62-21-3850541; FAX: 62-21-3850541
EMAIL: kadi@kemendag.go.id
WEBSITE: kadi.kemendag.go.id

Jakarta, 22 Desember 2014

KETUA,

Ernawati