KADI Memulai Penyelidikan Anti Dumping Atas Barang Impor Steel Wire Rod (SWR)

Rabu, 31 August 2016 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR 640/KADI/VIII/2016

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, KADI pada hari ini, Rabu tanggal 31 Agustus 2016 mengumumkan melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping atas barang impor Steel Wire Rods (SWR) bernomor HS 7213.91.10.00; 7213.91.20.00; 7213.91.90.00; 7213.99.10.00; 7213.99.20.00; 7213.99.90.00 dan 7227.90.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berdasarkan permohonan dari PT Ispat Indo dan PT The Master Steel MFc yang mewakili industri dalam negeri.

Total impor SWR Indonesia pada tahun 2015 yaitu sebesar 591.061 ton, dimana impor tersebut sebagian besar berasal dari negara yang dituduh dumping (RRT) yaitu sebesar 502.274 ton atau 85% dari total impor. Penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 12 bulan dan apabila diperlukan bisa diperpanjang sampai dengan 18 bulan.

KADI selanjutnya akan menyampaikan pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui. KADI mengundang semua eksportir produsen, untuk membuat perusahaannya diketahui KADI dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Pemberitahuan keberadaan eksportir produsen supaya disampaikan secara tertulis kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

JL. M. I. RIDWAN RAIS NO. 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP: 62-21-3850541; FAX: 62-21-3850541

E-MAIL: kadi@kemendag.go.id

WEBSITE: www.kadi.kemendag.go.id

Jakarta, 31 Agustus 2016

KETUA,

Ernawati