KADI Memulai Penyelidikan Anti Dumping Atas Barang Impor Spin Drawn Yarn

Jumat, 27 October 2017 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 602/KADI/X/2017

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012, maka pada 27 Oktober 2017 KADI mengumumkan sebagai berikut:

  1. KADI melakukan inisiasi penyelidikan antidumping terhadap produk Spin Drawn Yarn (SDY) yang diimpor atau berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tanggal pengumuman ini diterbitkan.
  2. Penyelidikan anti dumping dilakukan berdasarkan permohonan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI) yang mewakili PT. Asia Pacific Fibers, Tbk, Pt. Indo-Rama Synthetics, Tbk, dan PT. Indorama Ventures Indonesia atas barang impor Spin Drawn Yarn (SDY) dengan nomor HS 5402.47.00 (BTKI 2017) yang berasal atau diimpor dari RRT.
  3. Dari analisa terhadap permohonan yang diajukan, terdapat bukti awal kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor dumping barang sejenis yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengan pendapat (hearing).

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP/FAX: 62-21-3850541

EMAIL: kadi@kemendag.go.id

Jakarta, Jum'at 27 Oktober 2017

Ketua

Ernawati