KADI Memulai Penyelidikan Anti Dumping Atas Barang Impor Polyethylene Terephthalate (PET)

Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan Barang Impor Polyethylene Terephthalate (PET) yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, dan Republik Rakyat Tiongkok. Penyelidikan PET dengan nomor pos tarif 3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 ini dilakukan karena diduga dilakukan dumping.
Permohonan penyelidikan diajukan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri. “Penyelidikan atas barang impor ini karena diduga dilakukan dumping,” ungkap Ketua KADI Ernawati di Jakarta (24/8).
Menurut Erna, penyelidikan yang dimulai pada 22 Agustus 2016 diatur dalam PP 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta diatur pula dalam Permendag 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. Total impor PET Indonesia pada 2015 sebesar 226.379 ton. Dari angka tersebut, sebesar 201.037 ton atau 89% dari total impor Indonesia berasal dari negara-negara yang dituduh dumping.
“Berdasarkan analisis KADI terhadap permohonan dari Pemohon, terdapat impor PET yang diduga dumping, terjadi kerugian material bagi Pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian Pemohon dan impor produk PET dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” jelas Ernawati.
Dikatakan Ernawati, semua pihak yang berkepentingan, baik industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir, dan produsen dari negara yang dituduh, diharapkan kooperatif dalam penyelidikan dan memberikan informasi, tanggapan atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping secara tertulis kepada KADI.
Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi:
Komite Anti Dumping Indonesia
Gedung I Lantai 5, Kementerian Perdagangan
Jl. M.I. Ridwan Rais No 5, Jakarta 10110
E-Mail : kadi@kemendag.go.id
Telp/Fax : 021-3850541
Informasi lebih lanjut hubungi: Luther Palimbong Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711 Email: pusathumas@kemendag.go.id |
Ernawati Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan Telp/Fax: 021-3850541 Email: kadi@kemendag.go.id |
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
- Pemerintah Menetapkan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk Frit yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil (HRC) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Kegiatan Terbaru
- Dialog Kebijakan Trade Remedies, Mendag Zulkifli Hasan: Lindungi dan Amankan Industri Dalam Negeri
- Wamendag Membuka Dialog Interaktif Tentang Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan
- Pertemuan Kedua Working Group on Trade Remedies Dalam Rangka Upgrading Persetujuan Perdagangan ASEAN (ATIGA)
- Perundingan Indonesia-European Union CEPA (I-EU CEPA) Putaran ke-13 Bidang Trade Defense Instrument (TDI)
- Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan