KADI Memulai Penyelidikan Anti Dumping Atas Barang Impor Frit

Senin, 08 August 2016 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR 506/KADI/VIII/2016

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada hari ini, Senin tanggal 8 Agustus 2016 KADI mengumumkan melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping atas barang impor Frit (Nomor HS 3207.20.90.00 dan 3207.40.00.00) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berdasarkan permohonan dari PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.

Total impor Frit Indonesia pada tahun 2015 yaitu sebesar 127.060 ton. dimana impor tersebut  sebagian besar berasal dari negara yang dituduh dumping (RRT) yaitu sebesar 103.809 ton atau 82% dari total  impor. Penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 12 bulan dan apabila diperlukan bisa diperpanjang sampai dengan 18 bulan.

KADI selanjutnya akan menyampaikan pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui. KADI mengundang semua eksportir produsen, untuk membuat perusahaannya diketahui KADI dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Pemberitahuan keberadaan eksportir produsen supaya disampaikan secara tertulis kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP: 62-21-3850541; FAX: 62-21-3850541

EMAIL: kadi@kemendag.go.id

Jakarta, Senin 8 Agustus 2016

KETUA,

Ernawati