KADI Memulai Penyelidikan Anti Dumping Atas Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP)

Rabu, 07 August 2019 ditulis oleh Administrator


Jakarta - Pada tanggal 7 Agustus 2019, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan atas Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dengan nomor pos tarif 3920.20.10 ex. 3920.20.91 ; dan ex 3920.20.99 perubahan nomor tarif 3920 20.10.00 dan 3920.20.90.00 pada BTKI 2012) yang berasal dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Setelah dilakukan penelitian dan analisa terhadap bukti awal, berdasarkan Pasal 5 (lima) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping danTindakan Imbalan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012. KADI memulai penyelidikan antidumping atas Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang berasal atau diimpor dari Malaysia dan RRT dengan nomor pos tarif 3920.20.10, ex. 3920.20.91; dan ex. 3920.20.99

Total impor Indonesia atas produk BOPP asal Malaysia dan RRT pada tahun 2016 adalah sebesar 18.507 MT dan meningkat menjadi sebesar 22.949 MT pada tahun 2018 atau meningkat dengan tren sebesar 11%. Pangsa impor dari negara yang dituduh memiliki nilai dominan yaitu sebesar 51% dari total impor BOPP Indonesia.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari negara yang dituduh dan perwakilan pemerintah negara yang dituduh). Bagi pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian kepada KADI.

Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi:

 

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Gedung Kementerian Perdagangan

JL. M.I. Ridwan Rais No.5

Gedung I Lantai 5

Jakarta 10110