KADI Memulai Penyelidikan Anti Dumping Atas Barang Impor Baja Lapis Aluminium Seng (BJLAS)

Jakarta - Pada tanggal 26 Agustus 2019, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan atas Barang Impor Baja Lapis Aluminum Seng (BJLAS) dengan nomor pos taril 7210.61.11, 7212.50.23, 7212.50.24, 7212.50.29, 7225.99.90, 7226.99.19 dan 7226.99.99 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Vietnam
Setelah dilakukan penelitian dan analisa terhadap bukti awal, berdasarkan Pasal 5 (lima) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012. KADI memulai penyelidikan antidumping atas Baja Lapis Aluminum Seng (BJLAS) yang berasal atau diimpor dari RRT dan Vietnam dengan nomor pos tarif 7210.61.11, 7212.50.23, 7212.50,24, 7212.50.29, 7225.99.90, 7226.99.19 dan 7226.99.99.
Total impor Indonesia atas produk BJLAS asal RRT dan Vietnam pada tahun 2016 adalah sebesar 463.375 MT dan meningkat menjadi sebesar 748.400 MT pada tahun 2018 atau meningkat dengan tren sebesar 27%. Pangsa impor dan negara yang dituduh memiliki nilai dominan yaitu sebesar 90% dari total impor BJLAS Indonesia.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari negara yang dituduh, dan perwakilan pemerintah negara yang dituduh). Bagi pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian kepada KADI.
Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh keterangan lebih rinci dapat menghubungi:
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Gedung Kementerian Perdagangan
JL. M.I. Ridwan Rais No.5
Gedung I Lantai 5
Jakarta 10110
Telp/Fax 62213850541
Email: kadi@kemendag.go.id
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
- Pemerintah Menetapkan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk Frit yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil (HRC) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Kegiatan Terbaru
- Dialog Kebijakan Trade Remedies, Mendag Zulkifli Hasan: Lindungi dan Amankan Industri Dalam Negeri
- Wamendag Membuka Dialog Interaktif Tentang Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan
- Pertemuan Kedua Working Group on Trade Remedies Dalam Rangka Upgrading Persetujuan Perdagangan ASEAN (ATIGA)
- Perundingan Indonesia-European Union CEPA (I-EU CEPA) Putaran ke-13 Bidang Trade Defense Instrument (TDI)
- Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan